Saturday, January 26, 2008

Pernikahan



Pernikahan itu adalah hal yang wajar ,dalam firman Tuhan-pun tercantum agar setiap orang pastinya akan mempunyai pasangan hidup yang akan menolong orang tersebut dari kekurangannya,karena setiap orang pasti memiliki kekurangan.

Pernikahan itu bukanlah sebuah permainan yang dengan mudah dilupakan atau setelah bosan bisa kita hilangkan dari hidup kita,pernikahan mempunyai resiko yang sangat tinggi,karena menyangkut hidup dua orang yang menjadi satu tubuh.

Pernikahan itu mengubah hidup kita dan mengikatnya sehingga setelah kita menikah maka kebebasan kita akan berkurang.


Karena itu dalam pernikahan ada beberapa persyaratan,yaitu:

1. Harus cukup usia

2. Mendapat persetujuan dari orang tua kedua belah pihak

3. Harus sudah siap mental


Di Gereja JKI ada beberapa tahap sebelum orang melakukan pernikahan,yaitu:

1. Mengambil formulir konseling nikah

Dalam konseling nikah ada batasan waktu sebelum seseorang menempuh pernikahan dalam waktu 6 bulan harus 10 kali pertemuan .

2. Mengajukan persyaratan dan berkas-berkas

Berkas-berkas dari catatan sipil harus dimasukan kekantor Catatan Sipil minimal 10 hari sebelum hari pernikahan berlangsung.


Dalam berkas-berkas itu kita harus menyediakan :

  • Akte kelahiran asli dan fotocopy
  • Fotocopy KK dan KTP
  • Fotocopy surat kewarganegaraan Kedua Orang tua
  • Surat keterangan dari kelurahan
  • surat keterangan dari dokter
  • Fotocopy surat baptis
  • Foto Berdampingan Berwarna
  • 2 orang saksi dari kedua calon
Hubungi : Sekretariat Permata Hijau BB 25 Semarang

Kami dari pihak Gereja berusaha memberikan yang terbaik, dengan tidak memungut biaya untuk layanan ini.

3 comments:

Cyberdyne Technology said...

Report : SBB

Cyberdyne Technology said...

SBB di tempat ku, kelurahan MUGASSARI tidak ada, karena tidak mempunyai panitia

Cyberdyne Technology said...

Michael Felian Waskito
16
IPS Isaiah